Kontainer Langgar Jam Melintas Dalam Kota Harus Disanksi

Kontainer Langgar Jam Melintas Dalam Kota Harus Disanksi
LANGGAR ATURAN : Truk kontainer masuk kawasan dalam Kota Pangkalan Bun pada Rabu (21/7) siang hari lalu. DOK/Radar Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN – Masih bandelnya truk kontainer besar yang masuk jalan dalam kota pada jam larangan harus mendapat sanksi dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan yang merupakan leading sektornya.

“Ini persoalan klasik sebenarnya, pemerintah harus tegas karena sudah ada aturan yang telah dibuat yakni Surat Edaran Bupati, jam operasionalnya sudah ditentukan, lagipula kapasitas jalan belum mumpuni,” ucap Wakil Ketua DPRD Kobar, Bambang Suherman ketika diminta menanggapi masih banyaknya truk kontainer melanggar aturan.

Ia berharap instansi terkait segera melacak karena jelas ada gambarnya dan bisa ditelusuri, sehingga setidaknya diberi teguran hingga sanksi tegas.

Menurut Bambang, tidak dipungkiri bahwa truk angkutan barang itu menandai adanya geliat ekonomi masyarakat, tetapi jika tidak mentaati aturan maka tidak ada kata lain selain sanksi tegas harus diberikan supaya tidak selalu terulang.

Menurutnya, jika sudah ada aturannya maka tinggal menerapkan saja aturan tersebut apalagi jika sudah sering dilakukan sosialisasi artinya pemilik angkutan barang tidak menghargai atau meremehkan aturan.

Baca Juga :  Perlu Uang Cepat, Sumar Pilih Jadi Kurir Sabu

Seperti diketahui, pada Rabu (21/7) lalu kembali terpantau ada truk berukuran jumbo hingga berkisar 12 meter melintas di jalan Diponegoro dekat pemakaman umum sekip sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian kontainer besar itu masuk ke arah jalan Kawitan. Truk tersebut tentu saja mengganggu arus lalulintas padahal jam operasional sudah ditentukan.

Jika persoalan ini tidak segera disikapi dengan serius maka banyak kalangan khawatir masyarakat akan bertindak dengan caranya sendiri. Hal itu dinilai wajar karena sudah beberapa kali kendaraan angkutan barang terlibat kecelakaan yang korbannya pengguna jalan seperti kendaraan bermotor.(sam/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *