Koperasi dan Perusahaan Bongkar Paksa Portal Warga

Dituding Ganggu Aktivitas Kebun Kemitraan

portal sawit
BERI PEMAHAMAN : Camat Tualan Hulu, Kepolisian, Koperasi dan Perusahaan ketika memberi pemahaman kepada warga sebelum melakukan pembongkaran portal di areal kemitraan kebun kelapa sawit, Jumat (19/8) tadi.ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Koperasi Produksi Hidup Lestari bersama mitra kerja PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) membongkar portal yang dipasang Saripudin dan kawan-kawan, warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (19/8).

Aksi pemortalan kebun plasma Koperasi Produksi Hidup Lestari ini sebelumnya dilakukan warga pada 12 Agustus 2002 di empat titik lokasi di areal seluas kurang lebih 305 hektare.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penafsiran Saripudin dan kawan-kawan, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terkait sengketa kepemilikan lahan dengan Koperasi Produksi Hidup Lestari adalah draw, maka areal tersebut dinyatakan tidak bertuan dan tidak boleh dilakukan aktivitas apapun di areal tersebut.

Tindakan pembongkaran portal terpaksa dilakukan setelah sebelumnya pihak koperasi, perusahaan bersama Camat Tualan Hulu, Kepala Desa (Kades) Jatiwaringin, Kapolsek Parenggean dan Koramil Parenggean telah mencoba memberikan pemahaman dan imbauan secara persuasif.

Baca Juga :  GILA!!! Bos Kampung Narkoba Palangka Raya Hasilkan Miliaran Sebulan

Pihak Saripudin diminta agar bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dimana pihak koperasi selaku penggugat sedang menempuh banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan pengadilan sebelumnya.

Namun upaya ini tidak menemui titik temu penyelesaian, karena pihak Saripudin merasa tindakan mereka sudah benar dan bersikeras untuk tetap melanjutkan aksi pemortalan.

Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari Arnolus Nomnafa saat dikonfirmasi Radar Sampit mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tidak ingin bernegosiasi apapun dengan pihak Saripudin dan kawan-kawan, karena pihaknya masih menempuh proses kasasi di Mahkamah Agung.

Pihak koperasi berprinsip bahwa areal yang dipermasalahkan oleh pihak Saripudin merupakan areal milik Koperasi Produksi Hidup Lestari yang telah dikerjasamakan dengan PT. SISK (Makin Group) berdasarkan Ijin Prinsip Bupati, Surat Bupati, Surat Perjanjian Kerjasama dengan PT. SISK Tahun 2007 dan Berita Acara Penyerahan Lahan Tahun 2010 pada areal seluas 696 hektare dengan jumlah anggota koperasi  sebanya 412 orang.



Pos terkait