Korban Ditampar lalu Diludahi, Motornya Dirampas

perampas motor
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial MA mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut lantaran merampas sepeda motor. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang pria berinisial MA harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut, Palangka Raya. Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap lantaran merampas sepeda motor milik pria berinisial WH.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di sebuah kos-kosan Jalan Antang, Palangka Raya. ”Kejadian berawal pada Kamis (12/1), sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor tiba di kos mengendarai motor matik merek Honda Beat,” ujarnya, Minggu (15/1).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, tersangka tiba-tiba datang dalam keadaan emosi sambil marah-marah. Tersangka lalu menampar dan meludahi pelapor, hingga membawa pergi motor korban.

”Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus perampasan sepeda motor dan meringkus MA. Pelakunya kami tangkap kemarin,” katanya.

Dia menambahkan, motif dan kronologis kejadian lebih rinci masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pahandut. Untuk tersangka telah ditahan.

Baca Juga :  Disdik Kota Palangkaraya Kampanyekan Bahaya Narkoba ke Pelajar

”Tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait