Korban Kriminal Mengadu di Medsos, Polisi Kesulitan Menyelidiki

Korban Kriminal Mengadu di Medsos Polisi Kesulitan Menyelidiki
KASUS KDRT: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar pres rilis kasus kriminal. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menyesalkan sikap masyarakat atau korban tindak pidana yang lebih memilih mengunggah kejadian yang dialaminya ketimbang melaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Barat. Dalam kasus yang menyita perhatian, unggahan tindak pidana di medsos justru menyulitkan kepolisian melakukan penyelidikan.

Meski demikian, hal itu tidak bisa dibendung mengingat tidak ada larangan untuk menulis hal itu ke media sosial. ”Sudah menjadi tugas serta kewajiban kami untuk menindaklanjuti setiap peristiwa pidana yang terjadi. Meski kami ketahui di media sosial, tetapi hal itu menyulitkan kami untuk penyelidikan,” ujarnya, Jumat (3/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia menambahkan, alangkah bijaksana jika masyarakat yang mengetahui atau korban tindak pidana melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Kobar. Hal itu untuk memudahkan kepolisian mengungkap pelakunya. Selain itu, di media sosial lebih banyak opini yang berkembang ketimbang fakta peristiwa yang ada.

Baca Juga :  Warga Rubung Buyung Blokir Jalan Perkebunan

”Rendra melanjutkan, pelaporan kepada pihak berwajib menjadi dasar polisi untuk mengungkap sebuah kasus. Terutama kriminal yang sifatnya aduan,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga meminta pelapor atau korban bersikap jujur dan kooperatif memberikan kesaksian. Informasi yang diberikan menjadi salah satu faktor pelaku kejahatan bisa segera tertangkap.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada peristiwa pidana yang viral di media sosial ternyata belum dilaporkan ke kepolisian. Dan ada kecenderungan opini yang berkembang, bahwa kepolisian lamban menyikapi peristiwa yang terjadi.

”Saat ini Polres Kobar tengah mengalakan program ”Kobar Jarabumi”. Kami meminta masyarakat tidak ragu menghubungi polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tandasnya. (tyo/ign)



Pos terkait