Korban Predator Seksual Di Kotawaringin Barat Jadi 12 Anak

Korban Predator Seksual Di Kotawaringin Barat Jadi 12 Anak
ilustrasi

PANGKALAN BUN – Korban predator seksual kakek Sdn (50), seorang buruh perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bertambah menjadi 12 anak.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan kepolisian didapati ada penambahan jumlah korban kejahatan seksual tersebut. “Saat kita rilis tempo hari korban yang melaporkan baru 6 orang, saat ini jumlahnya bertambah menjadi 12 orang anak,” ungkapnya, Senin (7/3).

Dijelaskannya bahwa perbuatan bejat Sdn ini dilakukan sejak tahun 2019 silam. Pria paruh baya itu memperkosa anak di bawah umur dengan kisaran umur 9 hingga 12 tahun.

Perbuatan SDN terungkap setelah keluarga salah satu korbannya melihat perubahan perilaku anaknya sekitar tahun 2022. Ketika mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku. “Hingga akhirnya ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kobar pada 22 Februari 2022 lalu,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, dalam pres rilis yang digelar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu pihaknya menjelaskan bahwa untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis.

Baca Juga :  Pemda Dianggap Tak Serius Tangani Agrotama Mandiri

Diakuinya selama ini tersangka dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan bahwa akan memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra.

Sementara itu, meski sudah ditangkap dari raut wajahnya tidak ada rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya dan hal itu membuat pihak kepolisian geram. Terlebih rata-rata korbannya anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (tyo/sla)



Pos terkait