KPU Kotim Minta Parpol Koordinasi Hindari Penumpukan Pendaftaran

sosialisasi tahapan pemilu kotim
SOSIALISASI: Ketua KPU Kotim Siti Fathonah (tengah) bersama jajaran komisioner KPU Kotim saat memberikan sosialisasi terkait tahapan pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten di Rumah Pintar Pemilu, Selasa (18/4).

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kotim pada Pemilu 2024, Senin (1/5). Di hari pertama itu, belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya membuka penerimaan pengajuan bacaleg mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, hingga sore hari belum ada satupun partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengusungkan bacaleg anggota DPRD Kotim ke KPU Kotim.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Biasanya mendekati batas akhir penerimaan mulai banyak. Kemungkinan 7 Mei minggu depan mulai ada yang mendaftar. Kalau mereka merasa berkas dokumen persyaratannya sudah lengkap, pasti menginformasikan ke kami,” kata Siti Fathonah.

Siti melanjutkan, ada 40 kursi yang akan diperebutkan di Kotim, yang terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil). Rinciannya, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 8 kursi, dapil 3 sebanyak 7 kursi, dan dapil 5 sebanyak 9 kursi.

Baca Juga :  Putus Pacaran Online, Diancam Mantan Sebarkan Aib, Mahasiswi Curhatnya ke Polisi

Menurut Siti, masing-masing parpol dijatah maksimal mendaftarkan 40 bacaleg. Namun, biasanya jarang mencapai batas kuota tersebut.

Mengingat waktu penyerahan pengajuan bacaleg anggota DPRD Kotim hanya diberikan waktu selama 14 hari terhitung mulai 1-14 Mei 2023, dia mengimbau parpol berkoordinasi saat pengajuan berkas pencalonan.

”Kami meminta parpol menginformasikan, supaya tidak terjadi penumpukan. Supaya sama-sama nyaman dan tidak ada antrean dan demi memberikan kenyaman juga untuk mereka. Jadi, tentukan waktunya, secara bergantian agar semua terlayani,” ujarnya.

Setelah dilakukan verifikasi berkas dokumen, bakal calon diberikan waktu perbaikan mulai 25 Juni-9 Juli 2023. Kemudian, KPU Kotim bersama intansi terkait melakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada 10 Juli-6 Agustus 2023.

Dilanjutkan tahapan pencermatan rancangan DCS sekaligus penyampaian pencermatan pada 6-11 Agustus 2023. Setelah itu tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. Penetapan DCS akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.



Pos terkait