Ada beberapa kendaraan tipe truk PS 120 yang membawa angkutan galian c, sembako, logistik, material, masih diperbolehkan melewati Jalan Kapten Mulyono. Jalur ini merupakan satu-satunya akses jalan yang boleh dilewati kendaraan sejenis PS 120.
Kendaraan berbobot besar dan bermuatan berat dilarang keras melewati Jalan Ahmad Yani, S Parman, dan jalan kota lainnya, karena jalan tersebut termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang hanya boleh dilewati melalui izin Dishub Kotim dengan catatan muatan yang dibawa untuk kepentingan pembangunan yang mengharuskan melewati jalur KTL.
”Jalan di Kotim itu termasuk kelas jalan III yang berhak dilewati kendaraan type PS 120 dengan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tingginya 3,5 meter. Masyarakat Kota Sampit juga perlu memahami, sopir yang membawa kendaraan truk tipe PS 120 boleh membawa sembako, logistik, material bangunan melewati Jalan Kapten Mulyono yang menjadi jalan satu-satunya yang boleh mereka lewati,” jelasnya.
Kendati demikian, untuk muatan CPO dan muatan kelapa sawit dilarang melewati jalur dalam kota. Termasuk Jalan Kapten Mulyono, karena tidak ada unsur kepentingan bagi mereka melewati jalur tersebut.
”Mereka yang bermuatan CPO dan muatan turunan sawit tidak perlu lewat sana dan harus lewat jalur lingkar selatan dan utara. Kendaraan truk tipe PS 120 juga dibolehkan melewati jalur dalam kota tanpa muatan, karena ada sopir yang rumahnya di kota, ada yang mau ke bengkel, itu dibolehkan, jadi jangan salah paham,” ujarnya.
Dishub Kotim juga tak bisa sepenuhnya melarang semua jenis kendaraan berbobot besar melewati jalur dalam kota. Hal itu dikarenakan ada efek berantai yang terjadi apabila larangan itu diberlakukan sama.
”Khusus kendaraan seperti Fuso, kendaraan gandeng mau kosongan atau bermuatan hanya diperuntukkan untuk kelas II sedangkan, kelas jalan di Kotim itu kelas III jadi apapun alasannya tetap tidak boleh melewati jalan dalam kota,” ujarnya.
Melihat perkembangan Kota Sampit, diakui pertumbuhan laju kendaraan tidak sebanding dan laju perubahan pada infrastruktur jalan. ”Dari dulu sampai sekarang contohnya saja Jalan Kapten Mulyono tidak berubah lebarnya, sementara laju pertumbuhan pengendara semakin padat, semakin pesat, dan pelebaran jalan juga sulit untuk dilakukan. Permasalahan arus lalu lintas tidak hanya karena tidak diaktifkannya traffic light atau antrean panjang karena diaktifkannya traffic light, tetapi karena ada faktor lain,” katanya.