Kuasa Hukum Sebut Pidana Korupsi Eks Bendahara Disdik Katingan Tak Terbukti

sidang mantan eks bendahara disdik katingan
SIDANG: Jalannya sidang dengan terdakwa Supriady, mantan Bendahara Disdik Katingan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/8) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penasihat hukum Supriady, terdakwa dugaan korupsi tunjangan khusus guru di daerah terpencil di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan tahun 2017, Abdul Siddik, menilai kliennya tak terbukti melakukan pidana yang dituduhkan padanya. Karena itu, dia mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya membebaskan mantan bendahara Disdik Katingan itu.

”Meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Abdul Siddik dalam sidang, Selasa (9/8) lalu.

Bacaan Lainnya

Siddik menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, tidak ada satu pun keterangan atau petunjuk yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan kliennya melakukan atau turut serta melakukan korupsi seperti yang dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.

Baca Juga :  Polda Kalteng Latihan Perang hingga Kemampuan Bertahan di Hutan

”Kami selaku penasihat hukum dengan tegas menolak semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut,” ujarnya.

Siddik juga memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu agar menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti. Selanjutnya, membebaskan dan melepaskan Supriady dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, dan memohon agar terdakwa tidak ditahan serta menyatakan barang bukti yang disita dikembalikan. Kemudian, memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi nama baik Supriady dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya semula.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quilem akan menanggapi pledoi terdakwa tersebut pada sidang selanjutnya. ”Kami dari Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pledoi pada sidang selanjutnya dengan agenda replik,” katanya. (ewa/ign)



Pos terkait