KUD Sumber Alam Ingkar Janji, PT SISK Tuntut Ganti Rugi

KUD Sumber Alam Ingkar Janji PT SISK Tuntut Ganti Rugi
MASIH SENGKETA: Alat berat hendak membuka areal pertambangan di lahan yang masih terikat kerja sama antara perkebunan kelapa sawit dengan koperasi. (Insert) Kawasan pertambangan batu bara bersebelahan dengan kebun sawit. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Keharmonisan hubungan kemitraan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan koperasi plasma akan buyar apabila terjadi pelanggaran kesepakatan kerja sama. Seperti yang terjadi antara PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Cerita bermula di tahun 2007 silam, ketika PT SISK dan Koperasi Sumber Alam bersepakat melakukan hubungan kerja sama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kerja sama itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja sama (SPK)  Nomor: 48, tertanggal 29 Januari 2007 yang ditandatangani notaris. Kesepakatan berlaku dengan jangka waktu 60 tahun dari usia tanaman produktif.

Areal kerja sama kemitraan PT SISK dengan Koperasi Sumber Alam berada di dalam Izin Lokasi Nomor: 177.460.42 tertanggal 31 Januari 2005 dengan luasan 1.002 hektare.

Kesepakatan kemitraan pengelolaan lahan kelapa sawit tersebut juga dituangkan dalam legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 525.26/817/XII/EKBANG/2007, tertanggal 17 Desember 2007.

”Selama beberapa tahun kami sepakat kerja sama dengan koperasi dan pihak perusahaan telah memberikan hasil kepada koperasi dari pengelolaan kebun kelapa sawit. Namun, tanpa sepengetahuan PT SISK, pihak koperasi secara sepihak membangun kerja sama lagi pada areal yang sama dengan perusahaan lain untuk kepentingan pertambangan batu bara,” kata Hendryan Keremata, Humas PT SISK.

Baca Juga :  Breakingnews! Subuh Hari, Rumah Hingga Kios Sembako Hangus Dilalap Api

Pada April 2015, tanpa sepengetahuan PT SISK, PT WMGK melakukan kegiatan pertambangan batu bara di areal 40 hektare kebun Koperasi Sumber Alam yang notabene masih sah sesuai ”akad” SPK dengan PT SISK.

”Koperasi Sumber Alam telah melanggar kesepakatan kerja sama dengan PT SISK,” tegas Hendry.

Menurut Hendry, langkah awal upaya penyelesaian permasalahan tersebut dimulai pada 6 Mei 2015. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi rapat koordinasi antara PT SISK, PT WMGK, dan Koperasi Sumber Alam.

Dalam rapat lahir tiga poin keputusan, yakni kegiatan lapangan yang sudah terlanjur dilakukan PT WMGK di lahan 40 hektare tetap jalan tanpa ada keributan dan hambatan, PT SISK menghitung jumlah kerugian dengan koperasi dan nominalnya diketahui Pemda Kotim, serta ketiga pihak diminta duduk bersama membuat naskah kerja sama secara transparan dan akuntabel.



Pos terkait