KUHP sudah Mendesak untuk Diperbarui

Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej,Palangkaraya,Kalteng
Rombongan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej bersama pejabat Kanwil Kemenkumham Kalteng, saat hadir di Palangkaraya, untuk mensosialisasikan RUU KUHP, kemarin.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Pembaharuan atas hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan,  setidaknya terdapat tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut. Yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.

Melalui keterangan resminya, Humas Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Radar Sampit menjelaskan KUHP yang dipakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya, KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.

Bacaan Lainnya

“KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Eddy, Rabu (26/10) kemarin.

Dirinya ketika menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada kegiatan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di Kota Palangka Raya menuturkan, KUHP yang terdapat saat ini sudah out of date.

Baca Juga :  Di Daerah Ini, Coblos Partai Garuda dan PKN Dianggap Tidak Sah

“Kita harus menyusun (KUHP) yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern. Yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujarnya. dalam kegiatan yang bertajuk ‘Kumham Goes to Campus’ di Universitas Palangka Raya itu.

Salah satu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, KUHP saat ini tidak menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan KUHP itu diterjemahkan secara berbeda oleh para ahli hukum.

“Kira-kira yang sah, yang asli, yang benar terjemahan itu punya siapa? Perbedaan terjemahan itu sangat signifikan,” tegas Eddy.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan dalam perjalanannya, upaya pembaharuan terhadap KUHP ini sebetulnya sudah dimulai sejak lama, yaitu sejak tahun 1958. Hal itu sejalan dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), yang sekarang telah berubah menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional.



Pos terkait