Lagi, Kasus Asusila Menimpa ABG di Seruyan

Pelaku persetubuhan FI
Pelaku persetubuhan FI (mengenakan baju dan topi bewarna cream), saat diamankan di Polres Seruyan, baru-baru tadi.(ist)

KUALA PEMBUANG, RadarSampit.Com-Kasus asusila berupa persetubuhan anak di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG), kembali terjadi di wilayah Kabupaten Seruyan. Persoalan ini pun kini ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan.

Setelah ada laporan dari pihak korban, pelaku yang masih berusia remaja yakni inisial FI (16) berhasil diamankan pihak kepolisian setempat, pada Jumat (19/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, penangkapan pelaku bermula setelah korban yang merupakan remaja putri usia 15 tahun, bercerita kepada ibunya perihal terjadinya persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan FI terhadap dirinya.

Dalam laporan korban mengungkapkan,  bahwa FI mengajak dirinya ke rumah dan memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan.

“Setelah mendengar hal itu,  ibu dari Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (21/5) kemarin.

Baca Juga :  Perketat Pemeriksaan Ternak Masuk Kota

Selanjutnya kasus ini pun dalam penanganan penyidikan dan pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Seruyan.

I Wayan Wiratmaja Swetha menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (rk2/gus)

 

 



Pos terkait