Lakukan Curas di Kalteng, Alumni Nusakambangan Divonis Tiga Tahun

nusakambangan
VONIS TIGA TAHUN: Ruslan, Terdakwa kasus pencurian dan kekerasan di Kabupaten lamandau divonis tiga tahun penjara atas kejahatannya, Rabu (8/6) (istimewa)

NANGA BULIK – Terdakwa pencurian dengan kekerasan, Ruslan divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ucap Ketua Majelis Hakim Noor Ibni Hasanah saat membacakan putusannya, Rabu (8/6).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umumnya, Erikson Siregar membeberkan bahwa atas putusan tersebut pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa telah menyatakan menerima putusan hakim.

ia membeberkan bahwa kejadian berawal pada Senin tanggal 7 februari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa Nomor Polisi dari arah perbatasan Kalimantan Barat menuju Nanga Bulik, kemudian terdakwa berhenti di sebuah toko sembako milik saksi korban di simpang liku KM 18.

Awalnya terdakwa memesan segelas kopi, setelah minum kopi terdakwa membayar. Namun saat saksi masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian, terdakwa mengikuti dari belakang dan langsung mengeluarkan sebuah pisau sepanjang 30 centimeter sambil berkata “Kamu jangan bergerak atau ku bunuh kamu” lalu terdakwa menutup pintu rumah.

Baca Juga :  Curi Tas Warga, Sekuriti Divonis Empat Bulan

Setelah itu terdakwa mendekap saksi dari belakang, lalu melipat tangan saksi kebelakang badan saksi dan mengarahkan pisau tersebut ke leher saksi. Lalu terdakwa mengambil uang yang ada di dalam toples dan menyuruh saksi untuk memasukkan uang tersebut ke dalam plastik. Setelah itu terdakwa membawa saksi ke dalam kamar dan mendorong saksi ke atas kasur.

“Terdakwa kemudian menggeledah harta yang dimiliki saksi korban, dan menemukan uang di dalam dompet sebesar Rp. 2.800.000, kemudian pergi melarikan diri,” jelasnya.

Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya, pria yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap di wilayah kotawaringin Lama kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya. Terdakwa sebenarnya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sanggau, Polda Kalbar karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, setiap kali beraksi selalu membawa senjata tajam.



Pos terkait