Lama Diintai, Dua TO Kasus Narkoba Ini Akhirnya Diringkus

dua to narkoba
TARGET OPERASI: MA dan S dua target operasi Satresnarkoba Polres Kobar saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (16/8) (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalan Bun.

Dua tersangka yang merupakan target operasi kepolisian tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan H. Maid Badir, RT 10, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, anggota yang sudah melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka target kepolisian tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. “Keduanya kita tangkap di Jalan H Maid Badir, mereka ini target operasi kepolisian dan sudah satu bulan kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka yang masing-masing bernama MA (21) dan S (48) dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 83.07 gram.

Barang bukti belasan paket sabu tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya di atas kulkas, paket sabu tersebut disimpan dalam bungkus handphone, dan barang bukti sabu tersebut diakui sebagai milik MA. “Peranan tersangka S bertugas menyimpan narkotika sabu yang akan mereka edarkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kobar Gunakan Tanda Tangan Elektronik Secara Penuh

Setelah dilakukan pemeriksaan badan pengembangan terhadap kedua tersangka, MA mengaku barang bukti sabu tersebut mereka dapatkan dari A yang saat ini masih buron dan menjadi DPO kepolisian.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI,l Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan pelaku pidana sesuai pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1/) ditambah 1/3 (sepertiga). (tyo/sla)



Pos terkait