Lamandau Bangun TPS 3R Berbasis Masyarakat

Lamandau Bangun TPS 3R Berbasis Masyarakat
SOSIALISASI: Anggota DPRD Lamandau Mesriadi, Kepala Desa Bukit Jaya dan pihak DLHK Kabupaten Lamandau saat melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan TPS 3R di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur.

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lamandau merencanakan pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R) di dua wilayah pada tahun 2022. Sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang efektif dan efisien itu akan di bangun di Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur dan Desa Bukit Raya (H2) di Kecamatan Menthobi Raya. Sebelum dibangun, Kamis (2/12) dilakukan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Desa Bukit Jaya.

Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kristiyanto,ST bersama Anggota DPRD Kabupaten Lamandau Mesriadi dan Kepala Desa Bukit Jaya  Bambang Priyanto bersama-sama melakukan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah Tersebut. Pihaknya  mengajak masyarakat melakukan pengelolaan sampah rumah tangga secara bersama-sama karena sampah rumah tangga ini di produksi oleh masyarakat.

“Pemilahan sampah itu dimulai dari rumah tangga, sehingga butuh kesadaran semua masyarakat untuk peduli terhadap sampah,” ungkap anggota DPRD Lamandau dari dapil 3, Mesriadi.

Baca Juga :  Tidak Tuntas, Bikin Macet Air PDAM, Proyek Normalisasi Drainase Terancam Blakclist

 

Diungkapkannya bahwa Program TPS 3R sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena dampaknya akan  sangat dirasakan baik dampak lingkungan, sosial,  ekonomi hingga  kesehatan. Maka nantinya setelah tempat disediakan dan sistem dibangun dengan baik , yang menjadi krusial adalah peningkatan kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam membiasakan memilah sampah dimulai dari skala rumah tangga dan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan dapat memanfaatkan TPS 3R dengan maksimal. ”Diharapkan masyarakat , pemdes, pemda dan perusahaan sekitar, semua peduli terhadap pengelolaan sampah ini,” harapnya.

Sementara itu kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kristiyanto, ST menjelaskan bahwa Program TPS 3R adalah tempat pengelolaan sampah dengan sistem reduce, reuse dan recycle. Yakni dengan mengurangi sampah dari sumbernya, memanfaatkan ulang dan mengolah ulang sampah yang pada akhirnya mengurangi sampah yang akan masuk ke TPA. Dilakukan dengan sistem pemberdayaan masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaannya. (mex)



Pos terkait