Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinsos Kotim Rahmadiansyah menambahkan, Ys memiliki utang dengan muncikari di km 12 sebesar Rp8 juta. ”Utang itu dihitung dari biaya transportasi ke Sampit dan biaya makan, tetapi tidak dibayar oleh yang bersangkutan,” kata Dian.
Kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa bulan lalu. Tiga perempuan berusia sekitar 35 tahun ditipu pekerjaan sebagai karyawan di salah satu rumah makan. Namun, setiba di Sampit, dua korban dibawa ke eks lokalisasi Pal 12 untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
”Tahun ini ada empat kasus perdagangan orang dengan modus menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar,” tandasnya. (***/ign)