Legislator Bartim Tolak Keras Pembangunan TPS di Janah Harapan

wakil ketua i dprd bartim ariantho s muller
Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller

TAMIANG LAYANG, radarsampit.com – Rencana pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Janah Harapan, depan kompleks Pelajar, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, menuai polemik. TPS tersebut ditolak sejumlah warga, termasuk Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller.

Ariantho mengaku keberatan dengan rencana pembangunan TPS tersebut. ”Sebagai wakil masyarakat Ampah menilai, penolakan tersebut sangat mendasar, karena lokasi penempatan TPS tersebut berada di ring 1 dari PAUD, SMA, SMP, dan rumah ibadah,” kata Ariantho di Tamiang Layang, kemarin.

Bacaan Lainnya

Politikus PKP ini prihatin dengan rencana tersebut. Menurutnya, hal tersebut sangat berdampak kepada warga sekitar dan tentunya bagi pelajar yang bisa mengganggu aktivitas belajar mengajar.

”Kami selaku wakil rakyat ikut menolak penempatan TPS di lokasi tersebut. Kami sangat mendukung upaya pihak eksekutif menangani masalah sampah di wilayah Ampah, tapi tetap harus mengedepankan aturan,” tegas Ariantho.

Menurutnya, mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, pada Pasal 20 ayat 4 Poin (f) dan (g), kriteria TPS adalah tidak mencemari lingkungan dan penempatan tidak menggangu estetika.

Baca Juga :  DPRD Bartim Minta Perhatikan Jalan Usaha Tani 

”Jika merujuk dua poin tersebut, jelas ini akan mencemari lingkungan karena berdekatan langsung dengan sekolah dan bau, serta dampak gangguan dari sampah tersebut akan menggangu aktivitas belajar dan mengajar. Kemudian dari sisi estetika, masa tumpukan sampah berdekatan dengan rumah ibadah,” tegas Ariantho.

Lebih lanjut dikatakan pria yang aktif dalam kegiatan sosial ini menuturkan, TPS itu merupakan tempat penampungan sementara. Namun, dia melihat di beberapa TPS ada yang lebih sepekan baru di angkut ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, TPS juga tidak pernah kosong. Walaupun selalu diangkut ke TPA, sampah juga masuk setiap hari.

”Saya melihat pihak dinas terkesan dadakan dan tanpa pertimbangan matang, terutama tanpa merencanakan sesuai aturan. Karena sesuai Permen PU RI Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 20 ayat 4 poin b, bahwa di TPS seharusnya dibuat pengelompokan jenis Sampah, dan merujuk kepada Permen PU RI Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 15 bahwa ada 5 pengelompokan sampah, yakni sampah yang mengandung bahan berbahaya, mudah terurai, dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, dan jenis sampah lainnya,” ucap Ariantho.



Pos terkait