Legislator Siap ”Kuliti” Kejanggalan Tarif Baru PDAM Sampit

Tarif Baru PDAM Sampit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal ”menguliti” pemberlakuan tarif yang diberlakukan PDAM Tirta Mentaya Sampit yang banyak dikeluhkan serta sejumlah kejanggalannya. Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai tidak peka dengan kondisi perekonomian rakyat.

”Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang PDAM untuk meminta kejelasan lebih jauh mengenai tarif yang banyak dikeluhkan masyarakat,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Kamis (15/10).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurut Dadang, banyak hal yang perlu dijelaskan PDAM Tirta Mentaya Sampit pada publik, termasuk kejanggalan tarif yang sudah berlaku pada pelanggan. Berbagai keluhan akan jadi masukan pihaknya agar polemik tersebut bisa diakhiri dan tak memberatkan masyarakat.

Dadang menilai, kebijakan tersebut tidak peka diterapkan di tengah kondisi sekarang. Perekonomian sebagian masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM masih belum pulih sepenuhnya setelah setahun lebih dihantam pandemi Covid-19.

Baca Juga :  WASPADA!!! Begal Jalanan Tebar Teror

Di sisi lain, menurut Dadang, alasan PDAM bahwa penaikan tarif itu untuk menjaga stabilitas keuangan agar tidak kolaps terlalu prematur. Pasalnya, PDAM merupakan perusahaan pelat merah yang jelas mendapat anggaran pemerintah melalui penyertaan modal (selengkapnya lihat grafis).

Selain itu, penaikan tarif tersebut juga dinilai sepihak tanpa menyertakan DPRD. Meskipun legislatif tak bisa mengatur kebijakan PDAM secara teknis, namun untuk hal yang berkaitan dengan masyarakat, harusnya bisa dibahas bersama.

”Jika dibahas bersama DPRD, setidaknya bisa dicari solusi tarif yang sesuai dan tidak memberatkan masyarakat. Apalagi DPRD sebagai representasi suara rakyat, sehingga seharusnya penaikan tarif itu bisa dibahas bersama,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit diwarnai kejanggalan. Tarif baru tersebut seharusnya berlaku per 1 Oktober 2021. Akan tetapi, sejumlah pelanggan justru membayar tarif lebih mahal untuk pemakaian air September.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *