Lindungi Masyarakat Adat, DPRD Lamandau Ajukan Renperda Inisiatif

DPRD Lamandau Ajukan Renperda Insiatif tentang Masyarakat Adat
JARING ASPIRASI: Anggota DPRD Lamandau Abdul Hamid saat menghadiri sosialisasi dan penyusunan naskah akademik ranperda Masyarakat Hukum Adat.

NANGA BULIK – Keberadaan masyarakat adat kerap terpinggirkan. Untuk memberikan legalitas atas kedudukannya di mata hukum, DPRD Kabupaten Lamandau mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang masyarakat hukum adat. Lewat perda itu nantinya dapat melindungi dan memberikan pengakuan atas hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Saat ini kami sedang membahas ranperda inisiatif ini melalui Bapumperda , bahkan kita juga sudah studi banding ke daerah Kalbar hingga datang ke provinsi bersama biro hukum untuk melakukan konsultasi,” ungkap Abdul Hamid, anggota DPRD Lamandau .

Abdul Hamid juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan penyusunan naskah akademik ranperda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang digelar di Kabupaten Lamandau baru-baru ini. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh sejumlah akademisi dan instansi terkait diharapkan penyusunan ranperda tersebut berjalan mulus.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamandau ini menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum  dan keadilan bagi masyarakat adat. Selain itu juga  prasyarat untuk memberikan jaminan hukum terhadap hutan adat yang diusulkan. “Demi menjaga fungsi hutan dan mendukung pengelolaan hutan yang lestari,” tegasnya.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Soroti Bantuan Keagamaan di Lamandau

Karenanya penting bagi seluruh komponen yang terlibat agar memperhatikan berbagai aspek prasyaratnya,  sehingga benar-benar mencerminkan fakta-fakta di lapangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Serta tepat sasaran sesuai dengan usulan dan fakta di lapangan. “Kita targetkan akhir tahun ini bisa tuntas dan disahkan,” harapnya.  (mex)



Pos terkait