Lolos CPNS, 10 Tahun Tak Boleh Mutasi

Seleksi CPNS
BERSAING: Peserta seleksi CPNS di lingkup Pemprov Kalteng mengikuti CAT SKD, yang di gedung BKD Pemprov, Selasa (14/9). (yusho/radarsampit)

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengingatkan kepada seluruh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya dinyatakan lolos. Yakni harus mengabdi sesuai formasi penempatan dan tidak mengajukan pindah tugas ataupun mutasi selama 10 tahun.

Menurutnya hal ini harus dipertegas, karena para peserta yang nantinya lolos seleksi tidak hanya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Akan tetapi mereka juga mengikuti sumpah janji sebagai salah satu penegasan pengabdian di tempat kerjanya.

“Misalkan nanti formasinya mengisi di daerah terpencil sekalipun, ya harus diikuti. Sesuai ketentuannya, selama 10 tahun tidak boleh minta pindah, apapun alasannya,” tegasnya, usai meninjau pelaksanaan tes CPNS, Selasa (14/9).

Wagub menguraikan, ketentuan tersebut telah diamanatkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Bahkan aturan tersebut tidak hanya disampaikan saat penyerahan SK pengangkatan, namun saat proses pendafataran seleksi CPNS ketentuan itu sudah dipaparkan secara jelas kepada para peserta.

“Saat mendaftar, peserta CPNS ini sudah tahu mereka nantinya akan ditempatkan di mana jika lolos. Jadi saya rasa mereka sudah paham, sehingga tidak perlu lagi pindah-pindah dari formasi penempatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Cerita di Balik Viralnya Aksi Robek Piagam dan Banting Medali di Sampit

Dalam seleksi CPNS ini, ada sejumlah perserta berasal dari luar Kalteng. Beberapa di antaranya berasal dari provinsi tetangga Kalimatan Selatan (Kalsel) dan provinsi lainnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk seleksi yang ditetapkan, sehingga siapapun bisa ikut dan memiliki peluang yang sama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi menyebutkan, seleksi CPNS ini dilakukan secara ketat guna menghindari kesalahan dan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

Para peserta yang masuk ke ruang CAT SKD, tidak diperbolehkan membawa peralatan berupa gawai, cicin, kalung, gelang dan berbagai jenis aksesoris lainnya. Ditegaskannya, aturan tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku operator seleksi CPNS Se Indonesia, yang tentunya berlaku secara nasional.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *