Lupa Bawa SIM dan STNK Masih Diberikan Toleransi

razia
RAZIA: Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo ketika memimpin pelaksanaan operasi patuh telabang Tahun 2021, Senin (27/9). (HARI SOSILO/RADAR SAMPIT)

KASONGANTim gabungan dari Polres, TNI, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP Satpol PP menggelar razia terkait kelengkapan surat pengendara yang melintas di Jalan Tjilik Riwut Kasongan, di depan Kantor Bupati Katingan. Dalam kegiatan itu, aparat memprioritaskan sosialisasi pada pengendara agar mematuhi aturan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, penindakan menjadi bagian operasi terpusat dengan sandi Patuh Telabang Tahun 2021. Operasi tersebut digelar secara serentak di pada 24 September – 3 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

”Bahkan, operasi tersebut juga dibarengi operasi yustisi penerapan  protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, terutama kesadaran dalam menggunakan masker,” katanya, Senin (27/9).

Dia menambahkan, penerapan operasi Patuh Telabang kali ini berbeda dari sebelumnya. Terutama pelanggaran terkait kelengkapan surat kendaraan yang dinilai penting dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  Rencana Balap Liar Malam Takbiran di Sampit Buyar gara-gara Ini

”Di masa pandemi ini, warga diberikan sosialisasi. Selain memperhatikan keselamatan dan keselamatan dalam berkendara, pengendara tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dia mengingatkan agar pengendara menaati aturan lalu lintas dengan membawa surat kendaraan, seperti STNK, SIM, dan surat kelengkapan lainnya agar perjalanan aman dan lancar.

”Di lapangan, personel akan memprioritaskan sosialisasi. Terutama kepada pengendara yang lupa membawa kelengkapan surat menyurat berkendara. Namun, apabila pengendara membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas, akan langsung ditindak,” tandasnya. (sos/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *