Mabes Polri Teliti Penerapan Keadilan Restoratif

Polres Pulpis,Restorative Justice,Mabes Polri
Tim Puslitbang Mabes Polri saat menyampaikan materi penelitian terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di aula Polres Pulpis, kemarin.(istimewa)

PULANG PISAU, RadarSampit– Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes-Polri), mendatangi Polres Pulang Pisau (Pulpis) untuk melakukan penelitian penerapan Restirative Justice (keadilan restoratif), Rabu (09/11) kemarin.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang digelar di aula Parama Satwika Polres Pulang Pisau itu, diikuti  beberapa perwakilan responden untuk diminta informasinya. Tim tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, beserta rombongan diterima langsung Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono.

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad menjelaskan,  maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya terkait penerapan Restorative Justice di Polres Pulpis.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Personel, Polres Simulasi Penanganan Unjuk Rasa

”Terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,  yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan restorative justice,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Restorative Justice merupakan kesepakatan bersama, musyawarah, saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, pendekatan Restorative Justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu,  sebagaimana diatur dalam sejumlah surat edaran dan telegram kapolri.

Sementara itu menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA). Prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.



Pos terkait