Mahasiswa vs Aparat Sempat Memanas di Gerbang Wakil Rakyat

Massa Tolak UU Cipta Kerja, Desak Tinjau Ulang Proyek Food Estate

demo mahasiswa kalteng
MEMANAS: Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tertindas (Gerakan Almamater) saling dorong dengan aparat saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja di depan gerbang DPRD Kalteng, Rabu (17/5). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tertindas (Gerakan Almamater) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kalteng. Unjuk rasa yang dikawal ketat ratusan aparat dengan kendaraan taktis, pasukan anti huru hara, dan anjing pelacak itu sempat tegang, Rabu (17/5).

Peserta aksi dan aparat saling dorong, namun tak sampai terjadi bentrok fisik. Koordinator Lapangan Agung Sesar mengatakan, hal itu disebabkan cuaca yang panas dan lamanya perjanjian yang disepakati Ketua DPRD Kalteng untuk menemui massa, yakni sekitar tiga jam.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Para pendemo juga sempat membakar ban bekas di depan gerbang DPRD Kalteng. Mereka akhirnya dipersilakan masuk dan berdialog dengan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno bersama legislator lainnya.

Ada delapan poin tuntutan aksi, di antaranya mendesak Presiden segera mencabut UU Cipta Kerja. Pengesahan regulasi itu dinilai sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak memenuhi syarat sesuai Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Baca Juga :  Gerilya Sambut Tahun Politik, Komunikasi Intensi Seteru Lawas

Kemudian, mendesak DPR RI menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan dan kembali mengkajinya, karena tidak berpihak kepada masyarakat dan tenaga kesehatan. Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Keempat, mendesak Polres Kobar untuk membebaskan warga Desa Kinjil yang ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit. Kelima, mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin perusahaan yang beroperasi di Desa Kinjil.

Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Ketujuh, mendesak peninjauan ulang proyek food estate di Kalteng. Terakhir, mendesak DPR RI mencabut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara Gerakan Almamater Kalteng David Benediktus mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkembangan tindak lanjut tuntutan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, massa akan kembali dengan jumlah lebih banyak.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, tuntutan tersebut akan disampaikan kepada  pemerintah pusat. Terkait food estate, memang ada beberapa hal belum optimal dan terlaksana dengan baik. Namun, ada banyak hal juga yang berdampak baik bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.



Pos terkait