Main Judi Kartu, Empat Pria Masuk Bui

judi kartu
PERJUDIAN : Empat pelaku perjudian digelandang ke Polres Kapuas. POLSEK KAPUAS TIMUR For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Empat pria bernama Matsirah (58), Rusli (47), Samsul (45), dan Tony (44) warga Kecamatan Kapuas Timur ditangkap karena bermain judi kartu remi jenis fox.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Timur IPTU Eko Sutrisno saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan beberapa orang pelaku judi di salah satu warung di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di sebuah warung, hingga dilakukan pengintaian dan ditemukan para pelaku sedang melakukan perjudian kartu,” ucap Eko, Selasa (16/8).

Lanjutnya, dari empat pelaku tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti uang dan kartu remi yang digunakan berjudi.

“Kami juga menyita barang bukti uang sebesar Rp. 245.000 serta dua kotak atau set kartu remi. Setelah itu, semuanya langsung kami amankan di Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi Asyik Menambang Emas, Diciduk Aparat

Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan juga kepada para pelaku, akhirnya ke empat pelaku pun langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.

“Usai kami lakukan pemeriksaan awal, ke empatnya kami bawa ke Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ke empatnya pun dilakukan penahanan di Polres Kapuas dan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” sebutnya.

Sementara itu dari hasil penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, merupakan berkomitmen atensi pimpinan, dengan melakukan penindakan terhadap segala jenis tindak pidana.

“Khususnya segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Kapuas Timur,” tandasnya. (der/fm)

 

 



Pos terkait