SAMPIT – Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dituntut selama 18 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP,” kata jaksa Arie Kesumawati, dalam tuntutannya.
Adapun barang yang dicurinya itu yakni Iphone sebanyak 16 buah dari berbagai macam tipe dan merek, 6 buah kepala charger Iphone, 3 buah kabel charger, 2 buah handsfree dan 2 buah kantong jinjing dalam tuntutan jaska dikembalikan kepada saksi korban.
Mendengar tuntutan itu terdakwa mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya memohon kepada yang mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya,” kata terdakwa.
Diketahui, kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 00.50 Wib di toko Iphone Reactor komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berhasil masuk ke toko korban memanfaatkan kunci rolling door yang rusak. Ketika masuk ke dalam, terdakwa menguras ponsel yang ada di dalam etalase, namun perbuatannya itu diketahui setelah terekam kamera pengawasa. (ang/fm)