Maling Sawit di Lamandau Dituntut Setahun Penjara

maling-sawit
Ilustrasi. (net)

Setelah selesai menaikkan buah kelapa sawit ke dalam pikap kemudian mereka membawanya ke pondok dan setelah sampai di pondok kemudian terdakwa lalu pulang menuju rumahnya.

Kemudian sekira jam 17.30 WIB terdakwa ditelepon oleh Romi untuk bertemu di Polsek Bulik dan sesampai di Polsek Bulik saksi Romi memberikan uang sebesar Rp. 230.000 kepada terdakwa sebagai tanda terima kasih karena telah membantu menaikkan buah kelapa sawit ke dalam pikap, padahal buah kelapa sawit tersebut milik PT. Satrian Hupasarana.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Akibat perbuatan para terdakwa PT. Satria Hupasarana mengalami kerugian sekitar Rp. 15.749.480. (mex/sla)



Baca Juga :  Naik Pitam, Bupati Gunung Mas Tutup Lagi Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Pos terkait