Maling Sawit Kepergok Satpam Perusahaan

pencurian buah sawit
Ilustrasi

SAMPIT, Radarsampit.com – Riyadi belum sempat menikmati hasil sawit curiannya terlebih dahulu diamankan satpam perusahaan. Hingga akhirnya dia harus mempertanggung jawab perbuatannya  secara hukum.

Kini perkaranya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim untuk  segera disidangkan.

“Waktu itu saya mau jual sawit itu,  posisi buah sudah dalam mobil saat diperjalanan saya dihentikan dan dibawa ke kantor polisi,” kata tersangka saat diperiksa jaksa.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka menyebut sawit itu akan dijual di Desa Luwuk Kuwan sekitar 15 kilometer dari lokasi dirinya mencuri.

Sawit tersebut kata dia akan dijual kepada pengepul dengan harga per kilogram Rp 2.800. Baru sekitar 7 kilometer meninggalkan TKP tersangka keburu diamankan Satpam perusahaan.

Pengakuannya, perbuatan itu dilakukan  tanpa seizin perusahaan dan dilakukannya seorang diri. Sementara peralatan yang digunakan milik pribadinya.

Saat pelimpahan berkas tahap II terungkap kalau tersangka diamankan karena mencuri sawit pada Minggu, 29 Maret 22.30.

Baca Juga :  Objek Sengketa Bukan Lagi Kawasan Hutan

Pencurian itu dilakukan tersangka di tempat penumpukan buah di Blok B1/B2 Divisi I Estate Bage, PT. KMB Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain mengamankan buah sawit 37 janjang atau 740 kilogram, dari tersangka juga turut diamankan barang bukti seperti rokok dan mobil dengan nomor polisi DA 1391 TBB yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. (ang/fm)



Pos terkait