Maling Tak Berkutik Dibekuk Tim Gabungan Polisi

PENCURIAN
PENCURIAN : Pelaku pencurian bersama barang bukti berhasil diamankan tim gabungan polisi. POLRES PULPIS For RADAR SAMPIT

PULANG PISAU – Pelarian pelaku kasus pencurian handphone dan sepeda motor berinisial RF (38) warga jalan G. Obos X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya harus terhenti.

Pelaku yang sempat kabur ke arah Kabupaten Kapuas ini berhasil diciduk oleh jajaran Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) yang diback-up Subdit III Jatanras Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas di Jalan Desa Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di pondok bangunan warung Mama Nisa Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulpis, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.

“Dari laporan korban, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan,” kata Kurniawan, Rabu (8/6).

Kronolgis kejadian, pelaku mengambil handphone yang sedang dicas oleh korban di dalam pondok terbuat dari kayu galam. Saat itu korban sedang tidur pulas.

“Pelaku ini melancarkan aksinya saat korban sedang tidur, hingga handphone korban langsung dibawa kabur oleh pelaku ke wilayah Kapuas. Di Kapuas pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Astrea C100 ML yang sedang parkir,” terang Kapolres Pulpis.

Baca Juga :  Apes, Bandar Dagur Ini Tertangkap Basah

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

”Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu dua unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri,” tukasnya. (der/fm)

 



Pos terkait