Mantan Ketua DPRD Kotim Kritik Keras Pengesahan AKD, Sebut Rawan Jerat Legislator secara Berjemaah

Pengesahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai menyalahi aturan
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Pengesahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai menyalahi aturan. Hal tersebut berpotensi menjadi bibit perkara hukum bagi wakil rakyat ke depannya. Di sisi lain, reposisi AKD tanpa menyertakan PDIP dan Demokrat, dinilai merusak soliditas lembaga penjaring suara masyarakat tersebut.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, Rabu (16/2). Dia mengkritik keras pola penyusunan AKD yang hanya dilakukan lima fraksi tanpa melibatkan dua fraksi dari partai besar tersebut.

Bacaan Lainnya

Jhon sepakat dengan pernyataan PDIP bahwa penyusunan AKD berpotensi jadi masalah hukum ke depannya. Sebab, proses penyusunannya tidak mengacu pada proses dan mekanisme yang berlaku di lembaga itu.

”Saya melihat tahapan yang dilaksanakan di lembaga itu ada hal-hal yang dilanggar secara formil,” kata Jhon.

Jhon menjelaskan, dalam penyusunan AKD, ada tata tertib yang harus dijadikan acuan. Bukan langsung dilakukan paripurna pengumuman begitu saja. Tahapan awalnya adalah pembacaan masing-masing anggota komisi dan badan utusan dari fraksi partai politik. Berikutnya, masing-masing nama sudah ada yang mengisi komisi dan AKD lainnya.

Baca Juga :  Melamar Jadi Pemandu Lagu, Malah Dijadikan Pemuas Nafsu 

”Setelah itu, diserahkan kepada masing-masing komisi yang sudah ada nama-nama itu untuk  berunding menentukan nama unsur ketua komisi, wakil, dan sekretaris,” ujar Jhon.

Akan tetapi, lanjutnya, apabila dalam penyusunan pengurus komisi tidak ada kesepakatan secara internal, maka seharusnya dilakukan voting untuk memilih ketua, wakil, dan sekretaris. Apabila ada hasilnya, susunan tersebut disampaikan dan dilaporkan melalui rapat paripurna. Selanjutnya bisa disahkan dan dibuat surat keputusan oleh Ketua DPRD Kotim melalui sidang paripurna.

”Nah, persoalannya, agenda lembaga Dewan yang dilaksanakan kemarin apakah seperti itu atau tidak? Karena hukum acaranya memang seperti yang saya sampaikan tadi. Apabila tidak seperti itu, artinya secara formil cacat,” tegasnya.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, rapat penyusunan AKD tersebut sebelumnya telah dilakukan skorsing oleh Ketua DPRD Kotim. Dengan demikian, rapat selanjutnya harusnya dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah.



Pos terkait