SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah terpidana dengan beragam kasus yang ada di Lapas Kelas IIB Sampit mengaku sangat terbantu dengan program bantuan hukum dari pemerintah. Sebab, tidak semua warga yang tersandung hukum mampu membayar jasa pengacara.
Salah satu terpidana di lapas Kelas IIB Sampit Dedi mengakui sejak dari penyidikan hingga persidangan sudah diberikan bantuan hukum. Dia tidak memiliki kemampuan untuk membiayai pengacara.
”Kami orang kecil. Ternyata ada LBH Eka Hapakat yang mendampingi saya hingga vonis,” kata Dedi.
Kemarin, Dedi disambangi lagi oleh pengurus LBH Eka Hapakat diantaranya Norhajiah dan Agung Adysetiono. Mereka tetap mengawal terpidana meski sudah dijatuhi vonis bersalah dan hukuman selama 6 tahun. Saat ini Dedi mengakui sedang menjalani masa pidana.
“Saat di persidangan saya juga banyak dibantu pengacara dari LBH, hak-hak saya secara hukum mereka perjuangkan sehingga hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang pantas bagi saya karena ada pendampingan hukum,” kata Dedi.
LBH Eka Hapakat merupakan salah satu LBH yang digandeng dan ditunjuk Pengadilan Negeri Sampit untuk mendampingi warga tidak mampu. Program bantuan hukum ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kemenkumham untuk warga yang kurang mampu secara ekonomi. (ang/yit)