Masalah Lama Diungkit Lagi, Perkebunan di Kotim Ini Tegaskan Areal Konservasi

perkebunan tegaskan areal konservasi
MINTA PENJELASAN: Ratusan warga Desa Sebabi mendatangi DPRD Kotim, meminta penjelasan terkait tanaman sawit di sempadan sungai di wilayah itu, Selasa (7/2). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) menegaskan areal konservasi di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, tepatnya di sempadan sungai wilayah itu. Kawasan yang sudah terlanjur ditanami sawit itu tak bisa diganggu gugat siapa pun, termasuk perusahaan pemiliknya.

Hal tersebut disampaikan Manager PT SSM Susanto Fitriadi pada ratusan warga Sebabi di ruang rapat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/2). Warga ramai-ramai mendatangi lembaga tersebut untuk mempertanyakan tanaman sawit yang berdiri di areal sempadan sungai.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kami selama ini tidak ada lagi mengelola areal itu dan perusahaan sudah menjadikan  areal sempadan sebagai kawasan konservasi milik PT SSM. Areal itu masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT SSM,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Pihaknya bersama unsur Kecamatan Telawang beberapa kali menjelaskan areal konservasi itu tidak bisa diganggu dan diutak-atik siapa pun, baik masyarakat maupun perusahaan.

Baca Juga :  Gapura Miring di Sampit Ini Bahayakan Pengguna Jalan

”Kami sudah memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di dalam areal konservasi tersebut. Kami juga sudah menanam pohon trambesi di areal itu, tapi sayangnya niat baik kami itu beda persepsinya,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Machmoer yang juga hadir pada pertemuan itu mengatakan, persoalan penanaman di sempadan sungai sejatinya sudah pernah dimediasi Pemkab Kotim. Saat itu PT SSM mengakui telah menanam di sempadan sungai yang masuk areal HGU PT SSM pada 2006.

Saat itu, lanjutnya, PT SSM menyatakan hal itu merupakan keterlanjuran, sehingga mereka menjadikan areal tersebut sebagai lahan konservasi. Alhasil, dengan begitu tidak ada satu pihak pun yang bisa mengambil dan mengelola tanaman sawit di sempadan tersebut. Sebab, jika dikelola dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas air dan lainnya.

”Saran kami, untuk masalah ini kembalikan ke areal konservasi seutuhnya. Biarkan tanaman sawit itu mati sendiri, jangan dikelola. Selain itu, perusahaan wajib menanam pohon  penghijauan sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan,” ujar Machmoer.



Pos terkait