Dia menambahkan, persidangan tidak bisa diselesaikan satu hari, tetapi melalui proses acara pidana. ”Percayakan pada Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. Tidak ada pihak manapun yang bisa ikut campur dalam penanganan perkara,” tandasnya. (daq/ign)
Dia menambahkan, persidangan tidak bisa diselesaikan satu hari, tetapi melalui proses acara pidana. ”Percayakan pada Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. Tidak ada pihak manapun yang bisa ikut campur dalam penanganan perkara,” tandasnya. (daq/ign)