Massa Nyaris Bentrok, Pemasangan Hinting Dihalangi PT Salonok

Para tokoh masyarakat adat tak diizinkan masuk oleh pihak PT SLM
RICUH : Para tokoh masyarakat adat tak diizinkan masuk oleh pihak PT SLM untuk memasang portal hinting, Kamis (24/3).

Ijay mengatakan upaya mediasi sudah berulang kali dilakukan oleh pemerintah desa sejak tahun 2007. Namun, sudah 14 tahun berlalu, persoalan sengketa lahan belum tuntas dan pihak perusahaan hingga sekarang tidak melaksanakan putusan sidang yang disepakati bersama.

“Saya ini hanya ingin melanjutkan perjuangan orang tua saya dan menuntut hak lahan saya dan keluarga. Sudah ada 82 surat yang diajukan. Dari tahun 2006 dilakukan pengukuran oleh perusahaan dan setahun kemudian tanaman karet, durian, nangka, cempedak dan lain-lain digarap jadi tanaman kelapa sawit perusahan,” katanya.

“Sebenarnya sebelum sidang, pihak perusahaan siap menerima keputusan dan siap menerima kalah dan menang dan saya juga tanda tangan diatas materai 10 ribu. Jadi, apapun keputusan hakim adat itulah yang akan menjadi pegangan masing-masing karena itu telah disepakati bersama. Yang saya sesalkan, PT SLM yang kalah dalam sidang adat sampai sekarang tidak mau bertanggungjawab melaksanakan hasil putusan sidang,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang adat  7 Februari 2022 lalu dipimpin Asrun Syahudin sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota terdiri Ramses Tundan, Salundik Uhing, Rahmad Asiando, Dahriansyah, Julhaidir, Periyanti serta dua pencatat sidang yaitu Surdi dan Sahroni. Sementara itu PT Salonok Ladang Mas diwakili Maslan Jaelani dan Elson.

Baca Juga :  Kantor Bupati Bakal Dipindah ke Gedung Mangkrak, Halikinnor Pertimbangkan Hal Ini

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan bahwa PT Salonok Ladang Mas wajib mengganti rugi lahan seluas 8,5 hektare yang digunakan selama 14 tahun secara tidak sah dan mengganti rugi tanaman yang digusur berupa 5.000 pohon tanaman karet, dan buah-buahan durian, nangka, cempedak rambutan, mangga, roko, asam ampalam dara, manggis, pinang, jaring/jengkol, jambu mente dan tanaman ringan.

PT Salonok Ladang Mas wajib membayar ganti rugi lahan dan tanaman kebun milik Jainudin yang telah digusur sesuai tuntutan sebesar Rp3.695.635.000.

PT Salonok Ladang Mas juga wajib mengembalikan lahan kebun Jainudin alias Ijai bin Badrin dengan luas 5,2 hektare, Busra bin H Jumran kepada ahli waris Bahrudin bin Busra dengan luas 2,6 hektare dan Rusdiansyah bin Arman dengan luas 2,2 hektare di daerah sungai Seburuk wilayah Desa Sembuluh II.



Pos terkait