Masuk dalam Tongkang, Nyawa ABK Melayang Terhirup Gas Beracun

gas beracun
INSIDEN : Korban terkapar di dalam tongkang, diduga terhirup gas beracun. POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,radarsampit.com – Anak buah kapal (ABK) bernama Hendrik Kurniawan (42) ditemukan tak bernyawa diduga terhirup gas beracun sewaktu mengecek ruangan dalam tongkang.

Peristiwa terjadi di dermaga Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kamis (9/2) lalu. Penyebap pasti kematian pria pendatang asal Desa Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ini sedang dalam penyelidikan aparat Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan menerima laporan ABK meninggal di dalam tongkang Yamani II.

“Sebelum korban ditemukan meninggal dunia, korban sempat dilarang kapten kapal Edy Sahaedy untuk masuk ke dalam lubang di tongkang, tapi larangan itu tak diindahkan korban,” kata Iyudi.

Iyudi menambahkan, seusai melarang korban masuk ke dalam lubang yang diduga beracun, kapten kapal lalu pindah ke area sisi sebelah kanan atau mengecek penutup lubang saluran (Manhole) lainnya, untuk memastikan ABK yang lain tidak masuk ke lubang yang diduga beracun.

Baca Juga :  Awalnya Dua ABK Batuk, Akhirnya Satu Kapal Harus Dikarantina

“Setelah saksi (kapten kapal) mengecek sisi sebelah kanan. Lalu saksi kembali mengecek lubang tempat korban masuk dan saksi kaget mengetahui korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri di dalam ruang bawah,” terangnya.

Melihat korban sudah terkapar dan tidak sadarkan diri, saksi berusaha meminta bantuan kepada ABK lain untuk menyelamatkan korban di dalam lubang.

Korban berhasil diangkat dari dalam lubang, tetapi korban nyawa korban tidak terselamatkan dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Diperkirakan di ruangan dalam tongkang terdapat gas beracun dan korban pingsan karena kehabisan oksigen dan nyawanya tidak bisa diselamatkan,” jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini sedang dalam penyelidikan, guna melengkapi laporan, pihaknya memeriksa beberapa saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kasus masih dalam penyelidikan guna memastikan penyebab kematian korban,” tegas Iyudi. (der/fm)



Pos terkait