Masuk Palangka, Dua Ons Lebih Sabu Gagal Beredar

Tiga pelaku peredaran narkoba
Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu, setelah berhasil dibekuk anggota Polresta Palangkaraya dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda. Mereka berinisial J (27), A (31) dan C (50).(istimewa)

PALANGKA RAYA, Radar Sampit.com – Pemberantasan dan penggagalan peredaran narkotika kembali dilakukan Tim Satnarkoba Polresta Palangka Raya. Kali ini, selama tiga jam ada tiga pelaku berhasil dibekuk dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda. Mereka berinisial J (27), A (31) dan C (50). Kini kasus itu sudah didalami dan pelaku mendekam dalam sel tahanan.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan, pelaku inisial J dan A diamankan di Jalan G Obos XIV Gang Pelita dengan 10 paket sabu seberat 48,21gram sabu siap edar dan dua unit handphone. Sedangkan C ditangkap di Jalan Kalibata,barbuk sabu 210,53 gram sabu dikemas dalam dua buah plastik clip besar dan dua lainnya plastik klip kecil, timbangan digital, plastik klip, tas ransel, tas selempang dan Handphone milik tersangka.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kita amankan tiga pelaku dalam tiga jam,Jumat  malam dan Sabtu dini hari. Mereka satu jaringan.kita bekuk dalam sebuah penggerebekan dua pelaku berinisial J dan A barbuk 48,21 gram, lalu dikembangkan dan meringkus C dengan sabu ratusan gram,” ujarnya, Minggu(28/8).

Baca Juga :  Belum Sempat Jual Sabu Sudah Ditangkap Polisi

Deni melanjutkan, semua barang bukti diamankan diduga dipasok dari luar Kota Palangka Raya dan saat disita diakui tersangka, barang haram tersebut siap jual dan edar.

“Ratusan gram sabu itu siap edar, dan masing-masingnya dikemas dalam satu buah plastik klip, Mereka tertangkap tangan memiliki narkotika,” katanya.

Deni menyampaikan,penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat setempat terkait dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti oleh para personelnya dengan melakukan penyelidikan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk masyarakat yang telah mendukung upaya dan perjuangan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Deni menyebutkan, para tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Satresnarkoba, begitu pula dengan beberapa barang bukti di atas yang telah disita petugas.



Pos terkait