Masuk Zona Merah Narkoba, Pemkab Kotim Bentuk Satgas Interdiksi Pemberantasan

rapat bahas pemberantasan narkoba
RAPAT: Rapat pembentukkan Satgas Interdiksi Pemberantasan Narkoba di Kotim yang dipimpin langsung Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (18/8). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu daerah yang masuk zona merah peredaran maupun pengguna narkoba. Pemkab Kotim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Interdiksi Pemberantasan yang bertujuan untuk memperketat pengawasan di semua pintu masuk wilayah ini.

”Pembentukan satgas ini dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan narkoba, karena kita ketahui bersama bahwa Kotim salah satu yang masuk zona merah peredaran maupun pengguna narkoba. Makanya dibentuk Satgas supaya terintegrasi semua stakeholder. Semua lembaga yang terkait dengan peredaran bisa jadi fokus bisa jadi satu,” kata Halikinnor saat memimpin rapat yang membahas terkait dengan pembentukan Satgas Interdiksi Pemberantasan di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Kamis (18/8).

Bacaan Lainnya

Kota Sampit sebagai titik persilangan yang sangat strategis yang memiliki pintu masuk darat, laut, dan udara. Karena itu, perlu perhatian lebih pada pintu-pintu tersebut. Bandar Udara Haji Hasan Sampit yang secara aktif menjadi salah satu pintu masuk mobilitas warga dari luar Kalimantan menuju ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) harus menjadi perhatian untuk dikaji terkait prosedur dalam upaya mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba, maupun barang lainnya yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Desak Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Kesehatan di Kotim

Selain itu, Kotim juga memiliki Sungai Mentaya yang membentang dari Muara Laut Jawa hingga pedalaman Kotim. Sungai Mentaya sebagai sumber kehidupan masyarakat sudah pasti memiliki banyak dermaga, seperti pelabuhan laut, pelabuhan utama pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan, dan pelabuhan pengumpan regional. Belum lagi persoalan pelabuhan yang tidak terdaftar dan belum diinventarisir oleh otoritas. Semua dapat dijadikan alat dari potensi masalah penyebaran penyalahgunaan narkoba lewat jalur laut.

Begitu pula dengan jalan darat yang melintasi wilayah Kotim, juga merupakan potensi permasalahan perlu dikaji dan dipertimbangkan langkah preventifnya, terkait penyebaran penyalahgunaan narkoba. Jalan darat yang ditinjau sebagai hal yang biasa, padahal jalan darat memiliki banyak peluang yang sulit terkait otoritas identifikasi permasalahannya.



Pos terkait