Masyarakat Berhak Dapatkan SPM

katma f dirun,pemprov kalteng,Standar Pelayanan Minimal,SPM
Asisten pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng Katma F Dirun , bersama dengan peserta Rapat Evaluasi Capaian SPM kabupaten/kota Se Kalteng, baru-baru tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng Katma F. Dirun mengatakan, urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar. Hal itu ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib,  yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi; pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang,perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,serta sosial.

Katma menguraikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada gubernur, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota, agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kalteng Jadi Pangsa Pasar Bandar Besar, Sudah 27,84 Kg Sabu Gagal Beredar

“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017  tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah, yaitu menjamin penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pelayanan Dasar di kabupaten/kota agar berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Inspektur Provinsi Kalteng Saring menjelaskan, SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan, sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

“SPM juga merupakan wujud dari upaya pemerataan hasil pembangunan daerah yang berbentuk program dan kegiatan pemerintah daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dalam peraturan pemerintah,”pungkasnya.(ewa/gus).

 



Pos terkait