Mau Parpor Cepat Diurus, Bayar Rp1 Juta Dulu

layanan imigrasi
URUS PASPOR: Seorang ibu yang sedang mengurus proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Jalan Tjilik Riwut, Kamis (23/2). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ingin mengurus pembuatan paspor tak lagi memerlukan waktu berhari-hari. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan paspor dengan hanya hitungan jam.

”Layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama sudah berjalan sejak tahun 2020, tetapi selama pandemi Covid-19 masih jarang masyarakat yang bepergian keluar Indonesia, sehingga layanan ini kembali kami kenalkan agar dapat diketahui masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Teddy Anugraha melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Sampit Tantio Wahyu Saputra, Kamis (23/2).

Bacaan Lainnya

Tantio menjelaskan, syarat pembuatan paspor sangat mudah. Pemohon hanya melampirkan fotokopi KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah dan KTP-el kedua orang tua apabila pemohon masih anak-anak.

”Setelah berkas persyaratan dilengkapi, pemohon dapat melunasi biaya blangko paspor melalui transfer ke bank. Bisa lewat semua bank dengan biaya Rp350 ribu. Untuk biaya percepatan sebesar Rp1 juta yang juga ditransfer lewat bank sebelum jam 10 pagi. Biaya percepatan pembuatan paspor akan masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Tantio.

Baca Juga :  Serba-Serbi Ramadan: Anti Nyontek Produsen Lain, Aneka Kue Kering Dibuat Unik untuk Tarik Pembeli 

”Paspor yang telah dibuat berlaku sampai 10 tahun. Jika pemohon yang ingin membuat paspor baru, bisa melampirkan paspor lama apabila sebelumnya sudah pernah membuat paspor,” tambahnya.

Layanan percepatan pembuatan paspor kebanyakan dipilih pemohon yang memiliki urusan mendesak dan mengharuskannya berangkat segera. ”Rata-rata pemohon yang menggunakan layanan pembuatan paspor cepat dalam sebulan ada 1 sampai 2 orang saja. Januari 2023 sudah ada 7 pemohon yang mengurus pembuatan paspor cepat. Kebanyakan mereka mau mengurus cepat dengan kepentingan mendesak untuk berobat,” katanya.

Catatan Radar Sampit, pada tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas II Sampit telah menerbitkan sebanyak 4.328 buku paspor, tahun 2020 sebanyak 1.846 buku paspor. Tahun 2021 jumlah penerbitan paspor mengalami penurunan sebanyak 549 buku paspor. Mulai kembali mengalami peningkatan pada 2022 sebanyak 7.321 paspor yang diterbitkan.



Pos terkait