Maunya Untung Tapi Malah Buntung, Pemain Baru Peredaran Sabu Dibekuk Polisi

pemain baru sabu
PEMAIN BARU: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono berbincang dengan Haryati pengedar sabu di Mapolres Kobar, Senin (8/8/2022). (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN,RadarSampit.com – Niat hati menjadi kaya secara instan dengan berjualan sabu ternyata tak sesuai dengan harapan Haryati. Ibu rumah tangga ini justru ditangkap polisi sebelum menikmati hasil kejahatannya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa Haryati ini tergiur dengan untung besar jualan sabu. Sehingga dia tergiur untuk berkecimpung dalam kejahatan yang dapat merusak generasi muda ini.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Jadi tersangka Haryati ini ditangkap di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru pada Rabu (27/7) lalu,” kata Kapolres Kobar, Senin (8/8).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Polsek Arsel. Saat penangkapan, Polsek Arsel bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Kobar.

“Setelah diintai saat itu tersangka berada di rumah. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” kata Kapolres.

Selanjutnya, anggota menemukan tiga paket klip berisi sabu seberat 1,1 gram di bawah lipatan baju lemari. Tidak sampai disitu, anggota juga terus mencari barang bukti lain. “Anggota juga kembali menemuka gumpalan tisu dan setelah dibuka berisi sabu seberat 13,4 gram sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabupaten Kotawaringin Barat Raih Anugerah Parahita Ekapraya

Semuanya ini diakui tersangka sebagai sabu miliknya dan tersangka juga mengakui jika baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini.

“Diakui tersangka bahwa dirinya masih baru dan belum sempat menikmati hasilnya. Penjualan baru dapat satu juta rupiah dan belum digunakan sudah keburu ditangkap,” bebernya.

Tersangka juga dijerat  Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla)

 

 

 

 

 



Pos terkait