Melanggar Prokes! Siap-Siap Berhadapan dengan Polisi

jangan melanggar protokol kesehatan
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin

SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jangan melanggar protokol kesehatan, karena nanti akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi para pelanggar. Demikian diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harri Jakin.

Menurut Jakin, pihaknya siap memproses penyelidikan dan penyidikan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kita ketahui bersama, bahwa Peraturan Daerah (Perda) sedang roses. Yang pasti, Satpol PP berperan menegakan Perda tersebut. Nanti kami hanya memback-up, seperti proses penyidikan dan penyelidikan,” ucap Jakin, Jumat (2/7).

Jakin menambahkan, saat ini anggotanya dari berbagai satuan dan sektor telah diperintahkan untuk selalu melakukan patroli di malam hari.

”Saya perintahkan seluruh anggota Polres Kotim dan jajaran Polsek selalu melaksanakan patroli pada malam hari untuk memantau, bila menemukan ada kerumunan, dan langsung dibubarkan. Apabila tetap melanggar akan kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Dekati Ramadan, Harga Telur  dan Beras Naik

Jakin mengakui, pemilik kafe, angkringan, atau pun kedai kopi, memang tempat usaha untuk mencari nafkah. Namun di sisi lain, pemberlakukan jam malam wajib dilakukan yang bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19.

”Kedepan kami akan laksanakan patrol tiap malam, secara bergantian. Anggota yang tergabung dalam tim yang kami sebut UKL (unit kecil lengkap) ini diperintahkan ada dua, yaitu melaksanakan pengamanan vaksinasi dan menggelar operasi yustisi, pembubaran kerumunan,” pungkasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *