Menag Diprotes soal Toa Masjid, Menko PMK: Baca Berita Isinya, Jangan Judulnya!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat agar memahami dengan membaca isi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat agar memahami dengan membaca isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala secara utuh.

”SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus masjid, pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya. Dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar dia, Jumat (25/2).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yang di antaranya, mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan Alquran.

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

Baca Juga :  Enam Bulan ”Dihantui” Buaya di Sungai Mentawa, BKSDA Pasang Jebakan

”Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi,” ujar dia.

Menurutnya, sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus dipahami kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.

”Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras, tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Muhadjir.

”Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya. Jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram, ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.

Muhadjir berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik. (jpg)



Pos terkait