Menolak Damai, Keluarga Korban Perundungan Ingin Proses Hukum Berlanjut

korban bullying lamandau
MENANGIS: Korban perundungan di Kabupaten Lamandau menangis di-bully teman-temannya. (tangkapan layar video bully)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Keluarga korban perundungan menolak berdamai dengan pelaku. Mereka ingin perkara tersebut terus berlanjut secara hukum. Meski demikian, keluarga korban masih membuka pintu maaf bagi para pelaku.

Hal tersebut mengemuka dalam mediasi kasus perundungan anak yang menimpa pelajar SD di Kota Nanga Bulik yang digelar Polres Lamandau, Senin (13/3). Mediasi dilakukan sebagai bentuk musyawarah antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pertemuan yang dipimpin Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihiran tersebut dihadiri pihak sekolah, Dinas Sosial Lamandau, UPTD PPA, dan Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Lamandau.

”Apa pun keputusan yang diambil harus memperhatikan kepentingan anak, baik anak sebagai korban maupun sebagai pelaku,” kata Novalina Tarihiran.

Dalam mediasi tersebut pihak keluarga korban ngotot agar kasus perundungan diproses lebih lanjut. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan jika pihak keluarga pelaku ingin datang ke rumahnya meminta maaf. Pasalnya, beberapa hari setelah kasus tersebut viral, belum semua orang tua pelaku datang ke rumahnya.

Baca Juga :  KNPI Kalteng Maafkan Edy Mulyadi, tapi...

Dalam video yang ditampilkan tim dari  UPTD PPA, hasil wawancara teman-teman korban terungkap, korban lebih dulu memulai pertengkaran dan pemukulan. Namun, karena anak-anak tersebut emosi, terjadilah kekerasan dan pengeroyokan oleh beberapa orang terhadap korban.

Deni dari UPTD PPA Lamandau berharap agar proses hukum yang dijalani jangan sampai mengganggu hak-hak anak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak. Di antaranya, setiap anak berhak dapat hidup tumbuh dan berkembang, mendapatkan hak pendidikan, hak bermain, serta mendapatkan perlindungan dari siksaan, penganiayaan kekerasan, dan lainnya.

”Mengingat saat ini sudah memasuki jadwal ulangan tengah semester dan sebentar lagi mereka juga harus menghadapi ujian kelulusan SD, jangan sampai kita merenggut hak mereka dalam memperoleh pendidikan. Perlu dipahami, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa,” jelasnya.



Pos terkait