Merasa Tertipu, Pelanggan Ramai-Ramai Polisikan Toko Perhiasan di Sampit

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah korban yang merasa tertipu salah satu toko perhiasan di Kota Sampit, TD, dilaporkan ke Polres Kotim. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah membeli perhiasan tersebut.

Sheila, salah satu korban merugi sekitar Rp60 juta. Dia melaporkan dugaan penipuan itu lantaran tidak ada iktikad baik dari bos toko tersebut mengembalikan uang mereka.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kejadian berawal saat toko tersebut membuka cabang di Jalan RA Kartini. Korban merasa tertipu setelah toko tersebut ditutup. Korban kesulitan dapat terhubung dengan pihak penjual.

”Hal itu berdampak langsung pada barang yang kami beli yang tidak bisa kami jual kembali sesuai dengan yang tertera di nota, bahwa pihak toko menerima penjualan kembali. Selain itu, yang membuat kami menjadi kesulitan, pihak TD langsung menutup akun Instagram,” ujar Sheila, kemarin.

Pihaknya juga berusaha menghubungi melalui akun WhatsApp yang khusus untuk melayani pelanggan. Akan tetapi, respons yang didapat membuat korban kurang nyaman.

Baca Juga :  Mau Bikin SIM C? Ini Tips Ujian Teori dan Praktiknya, Dijamin Lolos!

”Pihak toko menyampaikan bahwa mereka tidak menerima barang yang dibeli dari toko mereka cabang Sampit, dengan alasan beda ketentuan dan kepemilikan,” katanya.

Adapun perhiasan yang dibeli berupa Berlian Banyar (ikat emas). Anehnya, perhiasan itu tak bisa dijual di toko manapun. Tidak ada toko yang mau menerima penjualan barang bermata berlian itu.

Hal lain yang menguatkan dugaan bahwa para korban tertipu, yakni berlian berikat emas tersebut tak semua asli setelah dicek di toko emas Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Ada penggalan barang yang disambung dengan bahan yang tidak terbuat dari emas seperti yang dimaksud dalam nota barang tersebut.

”Tidak heran barang yang kami miliki cepat berubah menjadi hitam dan kemerahan,” ujarnya.

Menurut Sheila, ada puluhan korban serupa. Pihaknya berharap laporan ke Polres Kotim itu bisa ditindaklanjuti untuk mendapatkan kepastian hukum. (ang/ign)



Pos terkait