NANGA BULIK, radarsampit.com – Perkara sabu dengan barang bukti mencapai 1 kilogram di Lamandau yang menyeret seorang wanita, Nani Wulandari, kurir sabu yang ditangkap di Sampit, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (2/11). Neni diringkus saat melakukan transaksi dengan Angga Adventus Tigor Pardosi dan Hartanto alias Itan, saksi sekaligus terdakwa yang dituntut terpisah.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kejadian berawal pada Selasa, 9 Agustus 2022, sekitar Pukul 01.00 WIB, anggota Polres Lamandau mengamankan Angga dan Hartanto di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau. Operasi itu menemukan bungkus plastik berukuran besar yang di dalamnya berisi sabu.
Dari interogasi aparat, sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas perintah Heri dan Landi alias Andi (keduanya masuk dalam daftar pencarian orang). Mereka diperintahkan mengantarkan kepada, Neni, yang berdomosili di Kota Sampit.
”Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Lamandau melakukan pengembangan, dengan berangkat menuju Sampit, membawa Angga dan Hartanto beserta barang bukti,” kata Taufan Afandi, selaku JPU.
Sekitar pukul 08.00 WIB, ketika sampai di Kota Sampit, kedua pria tersebut diminta menghubungi pemesan untuk mengatakan bahwa mereka sudah tiba di Sampit. Mereka meminta agar barang tersebut segera diambil.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WIB di Sampit, Landi menghubungi Neni melalui telepon. Dia meminta terdakwa mengambil barang tersebut dan memberikan nomor handphone Angga, serta memberikan kode sandi ”Indomie Goreng” untuk melakukan percakapan dengan Angga.
Sekitar Pukul 09.00 WIB, terdakwa Neni menghubungi Angga dengan mengucapkan sandi yang sudah disebutkan. Wanita itu lalu bertanya posisi pengambilan barang, yang dijawab di Jalan Tidar IV. Selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi
menggunakan sepeda motor hingga akhirnya mereka melakukan transaksi.
Setelah bungkusan berisi sabu berada di tangan Neni, aparat yang mengintai langsung meringkus wanita itu. ”Sabu tersebut dibungkus plastik warna hijau dan dilakban menggunakan. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotornya 1.013,56 gram,” kata JPU. (mex/ign)