Meresahkan, Trio Bandar Togel Ini Dibekuk

Penangkapan salah satu bandar judi online oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum
Penangkapan salah satu bandar judi online oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, baru-baru tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Ketahuan bisnis perjudian di wilayah  Kabupaten Katingan,  tiga orang berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Mereka jadi terduga pelaku bandar togel online.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu menyampaikan, penangkapan dilakukan tiga lokasi berbeda. Penangkapan IC lakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah. Sedangkan dua pelaku, AS dan AY dibekuk Bersama barang bukti di kediamannya di Jalan  A. Yani Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Senin (27/6).

Diduga perbuatan haram itu dilakukan ketiga lebih dari satu tahun dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Dalam sehari mereka bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Kasus ini pun dalam pengembangan dan penyelidikan aparat krimum Polda Kalteng.

”Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51),” ujarnya.

Baca Juga :  Menjelajah Wisata Kalimantan Tengah #Par2

Faisal menambahkan,dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp7.346.000.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tandasnya. (daq/gus)

 

 



Pos terkait