Meski Ada Kasus Polisi Dibunuh, Kriminalitas di Palangka Raya Ternyata Menurun

kampung narkoba palangka raya
DIAMANKAN: Aparat kepolisian mengamankan para tersangka  pembunuhan personel Biddokkes Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono (38) di Kampung Narkoba Punton. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKARAYA, radarsampit.com – Kasus tindak kriminal di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama 2022 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Salah satu perkara paling menonjol adalah terbunuhnya anggota Polda Kalteng di kawasan Puntun, kampung narkoba Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Sabtu (31/12/2022) menuturkan,  penurunan tindak kriminal di wilayah hukumnya tersebut sebanyak 75 perkara atau 13,99 persen.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pada 2021 total kasus kriminal yang ditangani sebanyak 609 perkara, sedangkan di 2022 ini Polresta Palangka Raya mencatat sebanyak sebanyak 534 perkara ada penurunan sebanyak 75 perkara,” katanya.

Dia mengatakan, dari 534 perkara di 2022 pihaknya berhasil menyelesaikan perkara pidana sebanyak 382 perkara. Hal tersebut sudah termasuk perkara pada tahun lalu.

”Namun kalau dihitung kasus yang telah diselesaikan jajaran Polresta Palangka Raya di tahun ini, mencapai 71 persen,” ucapnya.

Untuk perbandingan tindak pidana dari 2021 sampai 2022 ada empat jenis tindak pidana yang mengalami kenaikan. Pertama kasus pencurian biasa (curbis) pada tahun sebelumnya berada di angka 90 kini menjadi 146 kasus.

Baca Juga :  Ini yang Diharapkan Lamandau dari Kejuaraan Balap Sepeda Dunia di Palangka Raya

Kemudian kasus penggelapan pada tahun sebelumnya berada di angka 58 kini menjadi 59. Kasus curanmor dari 57 kini menjadi 75 kasus. Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)semula hanya 20 meningkat menjadi 30 di tahun ini.

Sedangkan enam kasus yang turun yakni, kasus pencurian dan pemberatan (curat) dari angka 78 menjadi 70. Narkoba dari angka 66 menjadi 50, penganiayaan dari 52 menjadi 35, kebakaran dari 33 menjadi 21.

“Untuk kasus temu mayat semula ada 33 kasus menjadi 24 dan kasus penipuan dari 30 menjadi 24 kasus,” ungkap Kapolresta Palangka Raya.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, sedangkan kasus menonjol selama 2022 ada tiga kasus dan semua berhasil diungkap tim jajaran.

Pertama kasus pembunuhan pemilik toko vape dan pelakunya sudah berhasil ditangkap semua, dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.



Pos terkait