MIRIS!!! Bukti Kalimantan Anak Tiri, Dua Hari Listrik Padam Total di Sampit Tak jadi Perhatian Pusat

bukti kalimantan anak tiri
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemadaman listrik total di Sampit dan sekitarnya mencatat rekor sebagai pemadaman paling buruk yang pernah terjadi di Kalteng. Minimnya sorotan dari pemerintah pusat terkait peristiwa itu, membuktikan Kalimantan masih jadi anak tiri pembangunan. Padahal, pemadaman menyengsarakan masyarakat banyak. Nilai kerugiannya pun diyakini mencapai ratusan miliar rupiah.

”Kalau dihitung dampak dari pemadaman PLN ini, saya kira puluhan hingga ratusan miliar untuk wilayah Kotim. Sayangnya ini di Kalimantan. Coba seandainya di daerah lain, sudah adak aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, karena dua hari dua malam hidup tanpa suplai listrik,” kata Dadang H Syamsu, anggota DPRD Kotim, Kamis (13/10).

Bacaan Lainnya

Dadang menuturkan, selama 40 jam lebih warga menderita akibat buruknya kinerja PLN. Kondisi tersebut diperparah dengan pelayanan PDAM yang terhambat akibat tak ada pasokan listrik. Masalah tersebut tak akan terjadi apabila pemeliharaan dan pencegahan dari pihak penyedia listrik dilakukan sejak awal dan aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  PARAH!!! Proyek Jalan di Cempaga Hulu Belum Tuntas, Truk Diperbolehkan Melindas

Menurut Dadang, Menteri BUMN harusnya melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi PLN di wilayah Kalselteng. Alasan pemadaman yang disebabkan transmisi rusak akibat pohon harusnya bisa diantisipasi.

”Robohnya pohon ini saya pikir alasan murahan. Ini menandakan sterilisasi terhadap  jalur SUTT (saluran udara tegangan tinggi, Red) itu sendiri seperti apa? Ini tentunya ada standar pemeliharaan bagaimana seharusnya terhadap jalur SUTT PLN itu. Apakah di sekitarnya memang harus dibersihkan berapa bulan sekali. Artinya, pemadaman ini terjadi merupakan bentuk ketidakmampuan mengurus dengan benar masalah listrik di daerah,” ujarnya.

Menurut Dadang, pemadaman lebih dari 40 jam dengan minimnya informasi kapan listrik bisa menyala merupakan keteledoran PLN. Selain itu, jadi keharusan bagi perusahaan negara itu untuk memberikan kompensasi kepada pelanggannya.

”Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN, pemadaman ini harus ada kompensasi sesuai perhitungan,” ujar Dadang.



Pos terkait