MIRIS!!! Perantau di Kotim Terancam Jadi Gelandangan

Tak Bisa Pulang karena Belum Divaksin

pulang
GAGAL PULANG: Perantau asal Jawa tak bisa memesan tiket kapal lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, Kamis (26/8) lalu. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kebijakan pemerintah yang menetapkan syarat vaksin bagi masyarakat yang ingin bepergian, membuat perantau terancam jadi gelandangan. Pasalnya, warga luar daerah yang tak lagi bekerja, tak bisa kembali ke daerah asalnya karena belum divaksin.

Hal tersebut terjadi pada Remon (44). Perantau asal Jawa ini, harus mengurungkan niatnya pulang ke Semarang karena belum mendapat vaksin Covid-19. Padahal, anaknya di Semarang sedang sakit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Anak saya sedang sakit, Pak. Saya dan istri harus segera pulang. Tapi, kalau ada peraturan seperti ini (wajib vaksin, Red), saya jadi bingung gimana cara mau pulang,” katanya saat dibincangi Radar Sampit, Kamis (26/8).

Remon menuturkan, saat ini anaknya tinggal seorang diri di Semarang. Bahkan, ia juga baru saja keluar dari pekerjaannya di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean. Remon dan istrinya bingung harus tinggal di mana.

”Gak tau harus tinggal di mana. Karena uang di kantong cukup untuk kembali pulang saja. Mungkin, saya dan istri saya menetap di Sampit dulu,” ujar Remon.

Baca Juga :  Ramaikan HUT Kotim, Lomba Balap Perahu Ces Bakal Digelar Januari 2022

Nasib yang sama dialami Ono (28), warga asal Surabaya. Dia terpaksa harus memilih tidur di masjid lantaran tidak bisa kembali ke kampung halaman karena belum divaksin.

”Tidak tahu kapan saya bisa pulang, karena syarat untuk naik kapal harus vaksin dulu,” ujar Ono.

Kebijakan itu mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani 11 Agustus oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Dalam huruf F nomor 3 poin d dijelaskan, pelaku perjalanan dengan moda transportsi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kerata api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif  tes PCR dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *