MIRIS!!! THM Dijejali Anak di Bawah Umur, 36 Orang Terjaring

razia thm
RAZIA: Tim gabungan saat patroli di sejumlah tempat hiburan malam (THM), salah satunya di sebuah kafe di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Sabtu (10/9) malam. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tim gabungan dari Polda Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Dinas Sosial Kota Palangka Raya, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM). Salah satunya di sebuah kafe di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Sabtu (10/9).

Dari hasil kegiatan, terdapat 36 orang pengunjung yang terdiri dari pria dan wanita yang masih di bawah umur dan tidak dapat menunjukkan identitasnya. Usai didata, mereka diperbolehkan untuk pulang. Namun, sebelumnya diberikan pembinaan serta harus dijemput orang tua/wali masing-masing dengan syarat juga membawa kartu identitas.

Bacaan Lainnya

”Giat ini dalam mencegah dan menagani penyakit sosial masyarakat. Ada 36 anak di bawah umur berada di lokasi itu. Kami perbolehkan pulang tapi dijemput orang tua masing-masing,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong praja Kota Palangka Raya Yohn B.G. Pangaribuan  melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo selaku koordinator kegiatan.

Baca Juga :  Ketika Perkara Sampah Bikin Warga Palangka Raya Disidang

Djoko menuturkan, para orang tua/wali tersebut disampaikan tentang ketentuan dan larangan bagi anak di bawah umur untuk tidak berada di lingkungan tertentu, khususnya di tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol dan tempat yang rawan perkelahian/konflik.

”Agar orang tua/wali lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya atau anggota keluarganya agar tidak mengunjungi tempat hiburan malam yang bukan untuk anak di bawah umur, ” tegasnya.

Dia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 68 huruf e dan huruf f Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keparawisataan serta Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Palangka Raya.

”Saya juga menekankan kepada pelaku usaha kami juga menegaskan untuk tidak mempekerjakan dan atau menerima pengunjung yang termasuk kategori anak di bawah umur,” ujarnya.



Pos terkait