Motor Knalpot Brong Ditahan, Pengendara Bakal Disidang

knalpot brong
TERJARING RAZIA : Perwira Satlantas Polres Kapuas memperlihatkan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. ALEXANDER/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,RadarSampit.com – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kapuas mengamankan belasan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau bising.

Kendaraan knalpot brong diamankan dan pengendara diberi sanksi tilang sebagai efek jera.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Lantas AKP Sugeng mengatakan, tindakan tilang yang dilakukan pihaknya kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong karena telah melanggar peraturan dan Undang-Undang lalu lintas.

“Ada sebanyak 19 pengendara roda yang kami berikan sanksi tilang dan kendaraannya kami lakukan penahanan. Tindakan tilang ini kami lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3), yaitu aturan larangan pengguna knalpot brong,” kata Sugeng, Selasa (9/8).

Dengan diberikan sanksi tilang, nantinya para pengendara kendaraan knalpot brong akan menjalani persidangan serta mengambil kendaraannya dengan syarat mengganti knalpot diganti yang standar dari pabrikan.

Baca Juga :  Kebakaran Rusak Belasan Bangunan di Pasar Jumat Kabupaten Kapuas

“Sanksi harus ikut sidang dengan nantinya membayar denda di bank lalu mereka bisa mengambil motornya dan knalpot brong harus dilepas terlebih dahulu digantikan dengan knalpot standar, nanti knalpot brong akan disita dan dimusnahkan,” terangnya.

Sugeng mengimbau kepada pelajar, pemuda dan remaja yang sudah diijinkan mengendarai kendaraan terutama roda dua, untuk jangan perna sekali-kali mengganti knalpot standar kendaraan dengan knalpot brong, yang dapat membahayakan dan menganggu pengguna jalan lain, hingga akhirnya akan diberikan sanksi tilang.

“Imbauan terus kami lakukan, ke sekolah dan di jalan raya agar dapat dipatuhi. Jika satu kali terkena tilang karena knalpot brong dan terjadi pelanggaran lagi yang sama tentu tindakan tegas akan kami ambil, seperti bisa kendaraan ditahan sampai tiga bulan atau lebih nantinya,” tandasnya. (der/fm)

 



Pos terkait