MUI Katingan Tolak Hiburan Rakyat setelah Hari Raya di Kawasan Wisata, Ini Alasannya

Rencana acara hiburan musik menyambut Hari Raya Idulfitri di objek wisata Bukit Batu
RAPAT PENOLAKAN: MUI Katingan bersama sejumlah organisasi Islam melaksanakan rapat bersama mengenai penolakan rencana hiburan rakyat di kawasan wisata yang dikaitkan dengan Idulfitri, Minggu (24/4). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Rencana acara hiburan musik menyambut Hari Raya Idulfitri di objek wisata Bukit Batu, Kabupaten Katingan, menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Katingan dan sejumlah organisasi Islam. Mereka sepakat menolak kegiatan tersebut.

Ketua MUI Katingan Al Mujahidin mengatakan, pernyataan sikap tersebut merupakan hasil rapat bersama terkait rencana hiburan rakyat yang dilaksanakan perkumpulan persatuan Artis Dangdut-Bintang Pantura Kalteng (AD-BPK) di kawasan wisata Bukit Batu dan Kebun Raya pada 4 – 6 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

”Berhubungan dengan kegiatan tersebut, kami dari berbagai organisasi Islam Katingan menyatakan sikap bersama menolak penggunaan kalimat menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/Tahun 2022,” tegas Al Mujahidin, Minggu (24/4).

Al Mujahidin meminta pihak yang ingin menyelenggarakan hiburan tidak menyebutkan atau menulis kalimat menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idulfitri pada baliho, spanduk, surat-surat, pamflet, media sosial, media online, dan media cetak. Pasalnya, Idulfitri merupakan momentum sakral bagi umat Islam yang harusnya diisi dengan kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  Kunjungan Wisata Pantai Sukamara Capai 7.712 Orang

Ketua PD Muhammadiyah Katingan Edi Rahmad Sosiawan mengatakan, rencana kegiatan tersebut menyebar di media sosial dan jadi polemik. Karena itu, MUI beserta organisasi Islam perlu menyikapinya secara tegas, karena hari besar keagamaan harusnya diisi dengan kegiatan yang bersifat Islami.

”Kami dari PD Muhammadiyah sangat mendukung pernyataan sikap bersama. Mudah-mudahan ini sebagai bentuk dari edukasi organisasi Islam terhadap masyarakat. Artinya, agar dalam melaksanakan kegiatan itu harus dibicarakan atau dikoordinasikan dengan pihak terkait, sehingga tidak menjadi keributan di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Katingan Roby mengatakan, Pemkab Katingan mengizinkan kegiatan hiburan dan seni yang dilakukan di ruang publik. Hal itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang masuk pada kategori PPKM level dua, bahwa kegiatan hiburan diizinkan.



Pos terkait